Sabtu , 20 April 2024

Rapat Pengelolaan SDA Lintas Kewenangan di Jawa Timur Tahun 2019

Berdasarkan Kepres RI No. 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai dan Permen PUPR No. 4/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, di wilayah Provinsi Jawa Timur terdapat 1 (satu) Wilayah Sungai (WS) Lintas Provinsi yaitu WS Bengawan Solo, 1 (satu) WS Strategis Nasional yaitu WS Brantas, dan 5 (lima) WS Lintas Kabupaten/Kota yaitu WS Madura Bawean, WS Welang Rejoso, WS Bondoyudo Bedadung, WS Pekalen Sampean, dan WS Baru Bajulmati. Dalam pengelolaan wilayah-wilayah sungai tersebut dibutuhkan koordinasi dan sinergisitas lintas kewenangan agar pelaksanaannya tidak tumpang tindih dan diperoleh manfaat yang maksimal. Untuk itulah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Lintas Kewenangan di Jawa Timur Tahun 2019 di Harris Hotel & Conventions Malang pada tanggal 17 – 18 September 2019. Kepala Sub Direktorat Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan DItjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Ir. Frida Koerdiati, M.T., menyampaikan bahwa saat ini ada 3 (tiga) kendala penyusunan pola dan rencana pengelolaan SDA oleh Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), yaitu : (1)Terbatasnya dana APBD; (2)Penyusunan Pola dan Rencana Pengelolaan SDA belum menjadi prioritas utama; dan (3)Terbatasnya Sumber Daya Manusia dalam perencanaan SDA. Perwakilan dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ir. Suprayitno, M.A., menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah Bab II Pasal IV dinyatakan Ruang Lingkup Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah meliputi 3 (tiga) hal, yaitu : (1)Pengembangan Kapasitas Kebijakan; (2)Pengembangan Kapasitas Kelembagaan; dan (3)Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia. Kepala Seksi Wilayah I Sub Direktorat Kerjasama dan Penyelesaian Antar Daerah Direktorat Dekosentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, DR. Agnes Wirdayanti, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa pola kerjasama antar daerah terkait pengelolaan SDA sudah diatur dalam PP No. 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah. Beberapa kesimpulan yang diperoleh dari rapat ini yaitu: (1)Pengelolaan SDA Lintas Kewenangan dapat direncanakan dalam Dokumen Pola Pengelolaan SDA yang di dalamnya menjelaskan “Siapa berbuat apa”, yaitu rincian tugas masing-masing pemangku kepentingan dalam pengelolaan SDA di wilayah sungai; (2)Pengelolaan SDA lintas kewenangan harus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku, yaitu antara lain dari UUD 1945 Pasal 18, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah; (3)Kerjasama Daerah dengan Daerah (KSDD) dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) yang ditandatangani Kepala Daerah dapat diturunkan ke tingkat kerjasama teknis di level OPD di bawah koordinasi Tim Koordinasi Kerjasama Daerah; (4)Pola kerjasama / MoU antar wilayah hendaknya tidak melanggar aturan – aturan dan kewenangan yang ada serta tetap dalam koridor pola perencanaan wilayah sungai, dikecualikan dalam keadaan darurat; dan (5)Membentuk tim perumus penyusunan KSDD Teknis yang berisi : (a)SOP Tahapan Penyusunan KSDD; (b)Kriteria yang mengijinkan kegiatan tanggap darurat lintas kewenangan; (c)Kriteria yang mengijinkan kegiatan regular lintas kewenangan; dan (d)Format – format kerjasama.